Masa Kerja Pansus Investigasi Pertambangan dan RTRW Diperpanjang Tiga Bulan

Sekar Paring Gusti
Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-6, tentang Laporan Kerja Tim Pansus Pembahasan Investigasi Pertambangan dan RTRW, Senin (6/2/2023). (Foto: dok DPRD Kaltim)

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Investigasi Pertambangan meminta perpanjangan masa kerja hingga tiga bulan untuk perampungan. Wakil ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun membenarkan hal tersebut dan bukan hanya itu, Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga meminta perpanjangan waktu masa kerja.

Samsun menjelaskan, diperpanjangnya masa kerja pansus mengingat masih ada hal-hal yang belum selesai dikerjakan alias belum selesai dituntaskan.

Output dari investigasi pertambangan adalah rekomendasi-rekomendasi. Maka, untuk menguatkan rekomendasi agar lebih valid dan akurat, Tim Pansus masih memerlukan sumber-sumber data dan lapangan yang sedang dihimpun karena ada beberapa belum terhimpun. 

Selain itu, terdapat data-data yang masih perlu dilakukan verifikasi kembali, sehingga diperlukan perpanjangan waktu masa kerja pansus.

“Kalau pelaku tambang, ini kan paripurna disiarkan secara pers (langsung) melalui media masa, ini tugas teman-teman media menyiarkan. Hadir tidak hadir kita tetap membuat aturan yang standar,” kata Samsun.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-6, tentang Laporan Kerja Tim Pansus Pembahasan Investigasi Pertambangan dan RTRW, Senin (6/2/2023), Samsun mengatakan bahwa alasan perpanjang waktu Pansus RTRW, yakni adanya kendala di Kementerian.

“Iya karena kita perlu adanya persetujuan prinsip, itu sampai sekarang belum keluar, itu harus kita follow up lagi,” tutur Samsun.

Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network