Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Mempawah Bongkar Kasus Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp2 Miliar

Gusti Eddy/Rivo
Polres Mempawah bongkar kasus perdagangan emas ilegal. Foto: iNews/Gusti Eddy

MEMPAWAH, iNewsSamarinda.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah, Kalimantan Barat, telah mengungkap dua kasus perdagangan emas ilegal dalam dua bulan terakhir. Hasil dari usaha penegakan hukum ini adalah penemuan barang bukti berupa emas dengan total berat 2,866 kilogram, senilai lebih dari Rp2 miliar.

"Kami berhasil mengungkap dua kasus yang memiliki dampak signifikan. Dalam masing-masing kasus, kami berhasil mengamankan barang bukti emas seberat 66 gram dan 2,8 kilogram," kata Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, saat mengadakan konferensi pers di Mapolres Mempawah pada hari Senin, 21 Agustus 2023.

Kasus pertama terungkap di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh pada tanggal 18 Juli 2023.

Pihak kepolisian berhasil menahan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam upaya penjualan emas ilegal seberat 66 gram. Keberhasilan ini membantu mengungkap jejak peredaran emas ilegal di daerah tersebut.

"Sementara itu, kasus kedua terbongkar di wilayah Kecamatan Jongkat pada tanggal 1 Agustus 2023. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berhasil ditahan bersama dengan barang bukti berupa emas seberat 2,8 kilogram yang berasal dari Kabupaten Sintang," tambah Sudarsono.

AKBP Sudarsono juga menjelaskan bahwa fokus utama dalam pengungkapan perdagangan emas ilegal ini adalah pada tahap penjualan, bukan pada tahap penambangan.

"Tindakan penangkapan yang kami lakukan mengindikasikan bahwa kegiatan penambangan emas berlangsung di luar wilayah Mempawah, sementara aktivitas penjualan emas ilegal terjadi di Mempawah," jelasnya.

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network