Samarinda.inews.id - SAMARINDA - Seorang kakek berinisial SH (60) warga Kabupaten Nganjuk Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 21 unit motor di berbagai lokasi di Samarinda.
Aksi kakek SH terhenti, usai anggota Polsek Samarinda Ulu menerima laporan adanya pencurian motor di Jalan P Suryanata, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu pada (12/6/2024).
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, akhirnya SH berhasil diamankan beserta barang bukti motor hasil curiannya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya di beberapa kecamatan di Samarinda sejak tahun 2023 silam.
“Lokasinya ini tidak hanya ada di Samarinda Ulu tapi ada juga yang di Pinang kemudian ada yang kunjang dan di wilayah kota Samarinda lainnya itu di Palaran,” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis ungkapan kasus curanmor di Polsek Samarinda Ulu pada Senin (24/6/2024).
Terkait dengan target pencuriannya Kombes Pol Ary menjelaskan, pelaku melakukan monitoring wilayah dan menyasar kendaraan roda dua yang kuncinya masih tersangkut
Dari hasil curian itu, SH kemudian menjual kendaraan itu ke kawasan perkebunan sawit dengan harga Rp 1 sampai 5 juta per unitnya.
“21 kendaraan ini semuanya dijual dengan cara mengelabui atau menjual ke orang-orang yang ada di perkebunan sawit dengan alasan bahwa kendaraan ini adalah kendaraan yang masih leasing ya masih kredit sehingga kemudian dibeli oleh warga dan pekerja yang ada di perkebunan,” jelasnya
Sementara itu, saat diwawancarai wartawan, SH mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian itu untuk membiayai kehidupan sehari-harinya.
Kakek Berusia 60 Tahun Asal Nganjuk Nekat Curi 21 Motor Untuk Kehidupan Sehari-hari (Maskaryadiansyah/ iNews.id)
“Untuk hidup sehari-hari dan anak di Jawa. Saya disini nggak punya tempat tinggal. Tidur di mana aja,” ujar SH.
Diketahui SH melakukan aksinya seorang diri, Saat melancarkan aksinya, SH juga mengaku dengan cara pengintaian ke setiap daerah yang ia lewati. Aksi pencurian kerap dilakukannya pada siang hari.
“Soalnya kalau malam nggak ngelihat mata saya. Nyari motor yang kuncinya masih nyangkut. Baru saya jual ke daerah sawit,” ucap SH.
Atas perbuatannya, kakek berusia 60 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait