Samarinda.inews.id - SAMARINDA - Kepolisian Sektor Sungai Kunjang, kesatuan Polresta Samarinda bergerak cepat menahan terduga pelaku Kekerasan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku (HT) 58 tahun ditahan penyidik Polsek Sungai Kunjang terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2024.
Pelaku ditahan karena terbukti menganiaya korban (AZ), anak di bawah umur hingga korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri.
Ayah korban RD menuturkan peristiwa yang menimpa anaknya terjadi di jalan, Jakarta perum Korpri, kelurahan Loa Bakung, kecamatan Sungai Kunjang.
Dimana awal mula korban memakai sepeda motor pelaku untuk bermain ke rumah teman korban yang berada di jalan jakarta, perum Korpri, namun saat akan pulang korban lupa menaruh kunci motor, dan di karenakan takut di marahi pelaku karena tidak bisa segera pulang korban berinisiatif untuk menginap dirumah teman korban tersebut, keesokan harinya pelaku mendatangi rumah teman korban dengan amarah pelaku langsung memukul korban di bagian wajah hingga menyebabkan korban mengalami lebam pada bagian mata sebelah kiri.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait