Samarinda.inews.id - SAMARINDA - Kepolisian Sektor Sungai Kunjang, kesatuan Polresta Samarinda bergerak cepat menahan terduga pelaku Kekerasan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku (HT) 58 tahun ditahan penyidik Polsek Sungai Kunjang terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2024.
Pelaku ditahan karena terbukti menganiaya korban (AZ), anak di bawah umur hingga korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri.
Ayah korban RD menuturkan peristiwa yang menimpa anaknya terjadi di jalan, Jakarta perum Korpri, kelurahan Loa Bakung, kecamatan Sungai Kunjang.
Dimana awal mula korban memakai sepeda motor pelaku untuk bermain ke rumah teman korban yang berada di jalan jakarta, perum Korpri, namun saat akan pulang korban lupa menaruh kunci motor, dan di karenakan takut di marahi pelaku karena tidak bisa segera pulang korban berinisiatif untuk menginap dirumah teman korban tersebut, keesokan harinya pelaku mendatangi rumah teman korban dengan amarah pelaku langsung memukul korban di bagian wajah hingga menyebabkan korban mengalami lebam pada bagian mata sebelah kiri.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap pelaku (HT) diketahui bahwa ia mengakui telah memukul korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan, mengenai mata sebelah kiri korban.
"Selanjutnya, pelaku (HT) dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Zainal Arifin
Kapolsek berharap dengan adanya penangkapan ini, bisa memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya anak-anak di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang.
"Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menindak pelaku tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," tegasnya (*)
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait