Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Memiliki rumah impian kini lebih mudah dijangkau berkat Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Pembiayaan Perumahan yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan fasilitas pembiayaan berupa uang muka, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan rekonstruksi rumah bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto, menjelaskan bahwa dana program ini berasal dari keuntungan Jaminan Hari Tua yang akan dikembalikan kepada peserta. “Dana MLT ini diberikan dengan syarat tertentu untuk membantu pekerja, terutama yang belum memiliki rumah sendiri,” ujarnya.
Aturan mengenai program MLT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pembelian, syarat, serta jenis manfaat layanan tambahan ini. MLT dirancang untuk mempermudah kepemilikan rumah, mendukung program "sejuta rumah" pemerintah, meningkatkan perekonomian, serta membuka lapangan kerja baru.
Program ini mencakup tiga manfaat utama, yaitu pembiayaan uang muka perumahan, KPR, dan rekomendasi rumah bagi peserta yang memenuhi syarat, seperti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, tertib administrasi dan iuran, serta belum memiliki rumah. Program ini juga mengharuskan peserta memenuhi ketentuan Bank atau OJK. Fasilitas ini dapat diakses oleh peserta BPJS yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan dengan pinjaman hingga Rp 500 juta dan jangka waktu maksimal 30 tahun.
Prosedur pengajuan MLT dilakukan dengan mengajukan kredit ke kantor cabang penyalur KPR BPJS Ketenagakerjaan. Setelah melalui verifikasi oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan-OJK (SLIK-OJK), pengajuan akan diproses oleh bank penyalur.
Agus berharap program ini dapat mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam memiliki rumah layak. “Diharapkan peserta semakin mengetahui manfaat program ini dan memanfaatkannya untuk mendapatkan rumah impian,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki 5 program yang ditawarkan untuk peserta. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) termasuk MLT.
Persyaratannya, yakni;
1. Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun
2. Perusahaan tertib administrasi dan iuran
3. Tidak PDS upah, TK dan program;
4. Belum memiliki rumah (Rumah Pertama)
5. Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait