Samarinda.inews.id - SAMARINDA - Polresta Samarinda bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda DIY serta Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengamankan Mantan Narpapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang berinisial DW Sabtu (14/12/2024).
Diketahui wanita 48 tahun itu masuk dalam jaringan narkotika yang dijalankan oleh oknum Napi di Lapas Kelas IIA Bontang dimana sebelumnya DW sempat menjalani hukuman di tempat tersebut.
DW diamankan Tim Gabungan di Cokrokusuman Baru Gang II, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah sempat jadi buronan dalam waktu 16 hari.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr.Ary Fadli,S.I.K.,M.H.,M Si melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo (16/12/2024) menjelaskan hal tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan kami mengetahui keberadaan DW dan anggota langsung kesana (Yogyakarta), berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda DIY serta Satresnarkoba Polres Sleman," jelas Bambang.
Saat hendak diamankan di sebuah indekost, DW tidak ada sehingga petugas pun kembali mencari informasi keberadaan wanita tersebut. "Alhamdulillah ada informasi dimana keberadaan DW dan langsung kami amankan. Disana (Yogjakarta) dia cukup terkenal tapi informasi minim, tetapi berkat kolaborasi dengan kepolisian disana berhasil diringkus," terangnya.
Saat ini DW tengah dilakukan pemeriksaan terkait dengan jaringannya tersebut. "Yang jelas dia mengakui perbuatannya, hanya tinggal menyinkronkan keterangan dari dua napi di Lapas Bontang," sebut Kasat Resnarkoba.
DW sendiri dalam jaringan tersebut berperan sebagai perantara atau penghubung antara pemilik barang dan pembeli. "Tetapi jelasnya masih kami dalami lagi keterangannya. Artinya semua masih dilakukan pemeriksaan ya," tutup Bambang.
Sebelumnya diberitakan Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan narkoba napi Lapas Bontang diawali dengan penangkapan terhadap dua kurir yakni Dimas Fadilla alias Dimas dan Nur Iqwal alias Iqwal yang sama-sama berusai 27 tahun, warga Kutai Timur (Kutim) yang mana keduanya diamankan di Jalan KH Mas Mansyur Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang pada 1 Desember 2024 lalu sekitar pukul 13.30 WITA.
Dari keduanya diamankan barang bukti 11 bungkus sabu-sabu dengan berat total 181,2 gram bruto. Yang ternyata dari pengakuan tersangka, mereka merupakan suruhan dari dua narapidana (napi) lapas Bontang berinisial AS berusia 35 tahun dan ES berusia 47 tahun.
Kedua napi ini pun dari pengakuannya, diperintahkan oleh wanita berinisial DW, yang mana AS dan ES tersebut komunikasi menggunakan ponsel wartel yang disediakan Lapas untuk digunakan warga binaan menghubungi keluarga maupun kerabatnya.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait