Pulang Saksikan Sidang di PN, Pasutri Tewas di Tempat Setelah Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan

Maskaryadiansyah
Pulang Saksikan Sidang di PN, Pasutri Tewas di Tempat Setelah Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan (Foto : iNews.id)

Samarinda.inews.id - TIMOR TENGAH SELATAN - Sebuah kecelakaan fatal terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin sore, 16 Desember 2024. Insiden ini melibatkan mobil dinas milik Kejaksaan Negeri TTS yang menabrak sepeda motor pasangan suami istri, Jhon Hermen Fanggidae (44) dan Serly Maria Oktovia Selan (40), hingga keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres TTS, Iptu Rally Basye Lerrick, menjelaskan kecelakaan terjadi di jalan menikung di Fatumetan, Desa Bointuka. "Insiden ini berlangsung pada Senin sore," ungkapnya.

Mobil dinas berpelat DH 1253 WO yang dikemudikan oleh Muhamad Najib Syahroni, seorang pegawai kejaksaan, melaju dengan kecepatan tinggi hingga keluar jalur dan menabrak motor korban. Akibatnya, pasangan tersebut terseret puluhan meter, mengalami luka serius, dan patah tulang, sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat.

Polisi segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Sopir mobil dinas telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jenazah korban dibawa ke RSUD Soe untuk visum.

Diketahui, pasangan suami istri ini baru saja pulang dari pengadilan untuk menghadiri sidang kasus pemukulan yang melibatkan anak mereka. Kasus kecelakaan ini masih dalam penyelidikan Polres TTS guna memastikan penyebab pasti kejadian.

 

 

Editor : Maskaryadiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network