Samarinda.inews.id - SAMARINDA - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam dalam penyusunan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan perlindungan pekerja non-formal, khususnya Asisten Rumah Tangga (ART). Hal ini disebabkan oleh kompleksitas relasi kerja domestik yang rumit dan belum diatur secara jelas oleh hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Novan sebagai respons terhadap kekhawatiran para pekerja non-formal yang merasa tidak memiliki kepastian hukum mengenai hak-hak mereka. “Banyak pekerja non-formal mengeluhkan ketidakpastian hak mereka karena belum ada aturan khusus yang mengatur hal ini,” ungkapnya.
Ia mengakui bahwa penyusunan regulasi ini bukanlah hal yang mudah, mengingat sebagian besar pekerjaan non-formal, seperti ART, melibatkan hubungan kerja langsung antara individu, bukan dengan institusi atau perusahaan resmi. “Contohnya, hubungan kerja antara ART dan majikan, seperti ibu rumah tangga, tidak diikat oleh lembaga formal, sehingga tidak ada perjanjian tertulis yang jelas,” jelasnya.
Novan menambahkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk ahli hukum, untuk merancang sistem perjanjian kerja yang adil dan dapat melindungi kedua belah pihak. “Kami belum bisa menyusun bentuk regulasi secara final karena masih memerlukan banyak pertimbangan hukum dan sosial,” tambahnya.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan teknis yang sering muncul di lapangan, seperti status kerja ART yang tinggal di rumah majikan (live-in), jam kerja yang tidak jelas, dan beban kerja yang melebihi kesepakatan awal. “Misalnya, apakah ART yang tinggal di rumah majikan berhak atas lembur? Atau jika diminta membantu usaha rumah tangga lainnya, apakah itu termasuk dalam tugasnya? Ini memerlukan kejelasan dalam aturan,” jelas Novan.
Ia menekankan bahwa lemahnya perlindungan bagi pekerja domestik bukan hanya masalah lokal, tetapi juga menjadi perhatian nasional, seperti yang terlihat dalam pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di tingkat DPR RI. “Fakta bahwa hal ini menjadi pembahasan di tingkat nasional menunjukkan bahwa perlindungan bagi pekerja domestik masih sangat lemah,” pungkasnya.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait