Kebebasan Rizki Fitria Berujung pada Masalah Hukum Baru: Dugaan Pencemaran Nama Baik

Maskaryadiansyah
Kebebasan Rizki Fitria Berujung pada Masalah Hukum Baru: Dugaan Pencemaran Nama Baik (Foto : Istimewa)

Samarinda.inews.id - SAMARINDA - Kebebasan seharusnya membawa kelegaan, namun bagi Rizki Fitria, momen keluar dari penjara justru menjadi awal dari babak baru yang penuh tantangan. Setelah menjalani hukuman 4 bulan penjara akibat kasus penganiayaan, wanita muda ini kini harus berhadapan dengan hukum lagi.

Rizki dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Andi Amrullah, saksi korban dalam kasus sebelumnya. Laporan resmi ini telah disampaikan oleh kuasa hukum Andi ke Polresta Samarinda, tak lama setelah Rizki menyelesaikan masa tahanannya. “Klien kami merasa dirugikan karena fotonya dimuat dalam sebuah konten berita yang tidak sesuai fakta dan tanpa konfirmasi,” ungkap Bambang Sri Martono, SH, didampingi koleganya Yuni Astria, SH, saat ditemui di JCO Cafe Mall Robinson Samarinda pada Kamis (19/6/2025) siang.

Kisah ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga melibatkan relasi manusia yang pernah saling percaya. Andi dan Rizki awalnya terlibat dalam urusan jual beli karpet, di mana Andi berperan sebagai penjual dan Rizki sebagai pembeli. Namun, hubungan profesional mereka tidak berjalan mulus, terutama setelah Andi terlibat dalam hubungan asmara dengan Rizki, yang berujung pada konflik yang membawa mereka ke ranah pidana.

Rizki sebelumnya melaporkan Andi atas dugaan penganiayaan, yang berakhir dengan vonis 3 bulan penjara untuk Andi. Kini, Andi melaporkan Rizki kembali, dan Rizki dinyatakan terbukti bersalah serta dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, meskipun tuntutan Jaksa mencapai 7 bulan.

Editor : Maskaryadiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network