Sindikat Penipuan Gadget Terbongkar di Samarinda, Polisi Amankan Pelaku Penggelapan iPhone

Maskaryadiansyah
Sindikat Penipuan Gadget Terbongkar di Samarinda, Polisi Amankan Pelaku Penggelapan iPhone. Ist

Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan jual beli gadget berupa iPhone dengan nilai kerugian mencapai Rp30,5 juta. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial AT (23) berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi di sebuah toko yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda.

Dalam aksinya, pelaku diduga menawarkan sejumlah unit iPhone dengan harga di bawah pasaran. Setelah terjadi kesepakatan, korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total Rp30.500.000. Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tidak kunjung dikirimkan dan pelaku tidak dapat dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian materiil.

Menindaklanjuti laporan korban tersebut, pelapor bersama saksi kemudian berhasil mengamankan tersangka AT (23) yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Samarinda dan diserahkan kepada Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seiring dengan proses penyidikan, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana penipuan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya secara daring. Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, turut diamankan barang bukti berupa enam lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp serta satu unit iPhone 13 128 GB berwarna pink. atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Maskaryadiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network