SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Jajaran Satreskrim Polsek Samarinda Kota berhasil membekuk tiga tersangka yang melakukan pencurian komponen alat berat, di Jalan Olah Bebaya RT 9 Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan Kota Samarinda. Pada 23 Januari 2023 lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, untuk kronologi awal, terjadi pencurian alat atau monitor perlengkapan dari alat berat. Pelaku berhasil mengambil satu unit layar monitor, satu unit kontrol, Twist Box untuk menggerakkan eksavator.
"Ketiga pelaku ini menggunakan master kunci yang bisa membuka seluruh pintu eksavator, dan Cutter untuk memutus kabel monitor," tambah Ary Fadli.
Pelaku yang berhasil diamankan, yakni WH, SN, dan SR yang bersama tinggal di kawasan Makroman.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Jajaran Polsekta Samarinda Kota Menunjukan Barang Bukti Pencurian Komponen Alat Berat. Foto : Maskaryadiansyah/ iNewsSamarinda.id
"Jadi dari hasil pengungkapan, juga berhasil terungkap beberapa perkara lain yang mana modusnya sama. Sasaran alat berat ini terjadi di Sanga-Sanga dan Penajam Paser Utara (PPU) yang telah ditangani oleh Polda Kaltim," ujarnya.
Total kerugian yang dialami pihak perusahaan PT UBS sekitar 150 juta, dan Barang bukti telah dijual ke salah satu pelaku yang merupakan penadah.
Menurut keterangan tersangka (MH), sejak 2020 dirinya pernah diajarkan bekerja untuk mencuri komponen alat berat oleh pelaku yang telah diamankan di Polda Kaltim. MH pernah dibekuk pada 2020 di Polsek Samarinda Utara.
"Saya mengambil komponen alat berat hanya di perusahaan yang saya anggap ilegal atau merusak lingkungan, saya tidak suka itu, dan juga saya melakukan hal ini, untuk biaya lahiran istri saya hari ini," ujarnya.
Saat ditanya iNewsSamarinda.id mengenai anak keberapa yang akan lahiran, MH menyebut anak ke sebelas, namun masih terkendala biaya.
"Istri saya hari ini melahirkan anak ke sebelas mas, tapi BPJS saya bermasalah jadi belum bisa bayar biaya persalinan, terangnya
Barang Bukti Komponen Alat Berat yang Berhasil di Sita Polsekta Samarinda Kota. Foto : Maskaryadiansyah/ iNewsSamarinda.id
Untuk alat yang biasa dijualnya, bisa meraup keuntungan 3,5 juta hingga 6 juta rupiah. Dan pencurian biasa dilakukan pada malam hari.
Dari kejadian tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4, dengan hukuman 7 tahun penjara. Diketahui, dari tiga pelaku dua diantaranya, residivis pencurian alat berat.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait