SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Pria (24) berinisial RA ditangkap pihak kepolisian lantaran mencuri tas dengan modus pecah kaca mobil di area parkir Mesjid Baitul Muttaqin Islamic Center Samarinda, pada Sabtu (29/7) sore.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan unit reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung bergerak setelah mendapatkan laporan tersebut.
"Setelah satu jam seusai melakukan salat korban kaget karena kaca mobil sebelah kanan pecah dan kehilangan tas yang berisikan ponsel genggam," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan konfrensi Pers di Halaman Mapolresta Samarinda, pada Kamis (10/8).
Setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan, melalui ponsel korban yang dibawa kabur pelaku, titik ponsel berada di Polsek Balikpapan Utara, sementara informasi dari Polsek Balikpapan Utara menangkap seorang pelaku dengan identitas yang sama.
Ditahannya pelaku di Polsek Balikpapan Utara lantaran pelaku melarikan diri menggunakan bus jurusan Samarinda - Balikpapan. Didalam bus, pelaku berusaha memaksa meminta sejumlah uang kepada supir bus, dan marah-marah. Sontak saja penumpang dalam bus memukuli pelaku dan akhirnya diserahkan ke Polsek Balikpapan Utara.
"Kita cek ke Polsek Balikpapan Utara, ternyata ciri-ciri pelaku sama dengan yang melakukan pencurian di Islamic Center, sehingga langsung kita bawa ke Polresta Samarinda, pada Minggu (30/7)," ungkapnya.
Barang Bukti Pelaku RA melakukan Pecah Kaca Mobil Menggunakan Pecahan Keramik Busi Motor (Foto : Maskaryadiansyah/iNews.id)
Modus pelaku menggunakan insulator bagian dari busi motor yang dibuat menjadi serpihan kemudian di lempar kearah kaca mobil, sehingga kaca mobil retak dan mendorong dengan menggunakan kedua tangan.
"Pelaku hanya membutuhkan waktu 1 menit untuk memecahkan kaca menggunakan bagian dari pecahan busi dan langsung mengambil tas,"
Pelaku merupakan warga Simpang Tiga Pelabuhan, Kebun Hamparan Perak di Deli Serdang, Sumatera Utara yang merupakan residivis dengan kasus sebelumnya mencuri besi bekas di Balikpapan yang keluar penjara pada Lebaran pertama.
Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti tas berisi satu unit Ponsel. RA ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait