Konsekuensi dari terbitnya SK Menteri Perhubungan, lanjut Kamaruddin, BUP memfasilitasi pelaksanaan kegiatan alih muat barang yang sudah berkontrak dengan pemilik barang dan berkoordinasi dengan penyelenggara pelabuhan dalam hal ini KSOP Kelas I Samarinda.
“Kami juga wajib menjalankan mekanisme pembayaran melalui sistem yang dibangun BUP untuk menjamin pembayaran PNBP sesuai dengan besaran fee konsesi,” ungkapnya.
“Sesuai ketentuan, PT PTB wajib menyetor pendapatan bruto (kotor) 5 persen kepada negara dari setiap transaksi di wilayah tersebut,” lanjutnya.
Direktur Operasional PTB Ario Bandoro menjelaskan kewajiban PT PTB selanjutnya adalah melaksanakan kegiatan pelayanan di pelabuhan sesuai dengan standart operasional prosedur dan standar kinerja pelayanan yang telah ditetapkan KSOP Kelas I Samarinda.
“Kami memberikan tenggat waktu 1-30 September 2023 untuk dilakukan penyesuaian tata cara kerja dan regestrasi para pihak yang melalukan aktivitas di Terminal Alih Muat Barang Muara Berau. Jika ada masukan dan perubahan pada tenggal waktu tersebut, kami buka ruang komunikasi dengan para stakeholder yang ada. Pada 1 Oktober 3023 dan sesuai timeline kami akan berlakukan bisnis proses dan tarif awal di terminal konsesi PTB,” jelas Ario.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait