Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M. Nababan, mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades di Kabupaten Katingan tersebut terjadi pada tanggal 20 Agustus 2023, di sebuah rumah di Jalan Giobos Enam, Kota Palangkaraya.
Penganiayaan terjadi karena tersangka cemburu melihat istri sirihnya berkenalan dengan seorang pria lain melalui aplikasi game, dan sehari sebelumnya keduanya terlihat berduaan di dalam rumah.
Tersangka, dalam kondisi mabuk akibat minuman keras, mendatangi rumah istri sirihnya sambil marah dan emosi. Lalu, tersangka mengeluarkan senjata tajam dan menusuk punggung korban sebanyak satu kali.
Korban yang mengalami luka langsung dilarikan oleh warga ke rumah sakit, sementara tersangka yang sempat kabur ke Kabupaten Katingan berhasil diamankan oleh petugas.
Atas perbuatannya, sang Kepala Desa kini harus mendekam di jeruji besi penjara Polresta Palangkaraya karena dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima bulan penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait