SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, program prioritas yang dijalankan oleh Pj Gubernur Akmal Malik tetap mengikuti RPJMD Kaltim hingga 2026.
Menurutnya, hal tersebut mencakup komitmen untuk melanjutkan perjalanan pembangunan yang benar.
“Meski jabatan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi berakhir di 30 September 2023, secara regulasi RPJMD Kaltim itu telah disusun hingga 2026. Artinya, Pj dalam tugasnya mengacu pada RPJMD Kaltim,” kata Samsun.
Namun, salah satu isu yang mendapat sorotan adalah revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).
Samsun menjelaskan, bahwa Pergub ini telah direvisi, dan APBD untuk 2024 telah disahkan. Pergub 49 berkaitan dengan bantuan keuangan dan perubahan tersebut akan diberlakukan mulai 2024.
Perubahan yang paling mencolok adalah besaran bantuan keuangan yang telah direvisi secara signifikan. Sebelumnya, bantuan tersebut sebesar Rp2,5 miliar, namun kini telah berkurang menjadi Rp1,5 miliar.
Direvisinya Pergub tersebut dipicu dari kekhawatiran di kalangan anggota DPRD Kaltim, karena batasan minimal besaran angka untuk merealisasikan aspirasi masyarakat adalah Rp2,5 miliar.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait