Menurut Samsun, batasan minimal tersebut dianggap terlalu besar jika dibandingkan dengan aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk.
“Namun, dia juga menekankan bahwa perubahan tersebut telah disahkan, dan untuk saat ini, yang bisa dilakukan adalah menunggu perubahan pada tahun 2024,” ujar Samsun.
Samsun juga menegaskan, bahwa meskipun ada batasan nominal dalam Pergub, para anggota DPRD Kaltim tetap berkomitmen untuk mewakili aspirasi masyarakat.
“Jika di kemudian hari Pj Gubernur memutuskan untuk merevisi angka menjadi 0, mereka akan tetap memantau perkembangan dan berharap agar aspirasi masyarakat tetap mendapatkan perhatian,” tutur Samsun.
Situasi ini akan terus dipantau oleh masyarakat Kaltim dan harapan besar terletak pada kebijakan yang akan diambil oleh Pj Gubernur Akmal Malik dalam menjalankan tugasnya untuk kemajuan daerah ini.
Kembali mengenai RPJMD, meski masa RPJMD Isran-Hadi telah berakhir, Pemprov Kaltim saat ini telah menyiapkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dengan dasar Pergub Nomor 16 Tahun 2023 tentang RPD Provinsi Kaltim 2024-2026.
Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan, indikasi Major Project alias Projek Utama RPD 2024-2026 Provinsi Kaltim pun kini telah disusun dengan target kurang lebih 29 proyek utama.
“Saat ini sudah kita siapkan RPD itu, sehingga pelaksanaan pembangunan daerah tetap berjalan dengan baik, sesuai kebutuhan diinginkan daerah,” ucapnya.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait