Korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, pada hari Sabtu, 3 Februari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, Polsek Siantar Barat melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku Anjes di Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Saat ini, pelaku Anjes telah ditahan dan diproses hukum dengan sangkaan melakukan tindakan pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 ayat(1) KUHPidana. Sedangkan pelaku JHFS masih dalam pencarian.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait