"Risiko kecelakaan kerja yang dimaksudkan seperti cidera, kecelakaan pada saat perjalanan dari homebase menuju venue kegiatan atau sebaliknya, santunan apabila terjadi kecacatan, dan santunan meninggal dunia akibat kegiatan maupun karena sebab apapun," terangnya.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait