Atlet Kejurnas PPLP 2024 Kaltim di Lindungi BPJS Ketenagakerjaan

Maskaryadiansyah
Atlet Kejurnas PPLP 2024 Kaltim di Lindungi BPJS Ketenagakerjaan

"Risiko kecelakaan kerja yang dimaksudkan seperti cidera, kecelakaan pada saat perjalanan dari homebase menuju venue kegiatan atau sebaliknya, santunan apabila terjadi kecacatan, dan santunan meninggal dunia akibat kegiatan maupun karena sebab apapun," terangnya.

 

 



Editor : Maskaryadiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network