Samarinda.inews.id - SAMARINDA - Seorang kakek berinisial SH (60) warga Kabupaten Nganjuk Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 21 unit motor di berbagai lokasi di Samarinda.
Aksi kakek SH terhenti, usai anggota Polsek Samarinda Ulu menerima laporan adanya pencurian motor di Jalan P Suryanata, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu pada (12/6/2024).
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, akhirnya SH berhasil diamankan beserta barang bukti motor hasil curiannya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya di beberapa kecamatan di Samarinda sejak tahun 2023 silam.
“Lokasinya ini tidak hanya ada di Samarinda Ulu tapi ada juga yang di Pinang kemudian ada yang kunjang dan di wilayah kota Samarinda lainnya itu di Palaran,” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis ungkapan kasus curanmor di Polsek Samarinda Ulu pada Senin (24/6/2024).
Terkait dengan target pencuriannya Kombes Pol Ary menjelaskan, pelaku melakukan monitoring wilayah dan menyasar kendaraan roda dua yang kuncinya masih tersangkut
Editor : Maskaryadiansyah