Pengusaha Asal Samarinda Irma Suryani Berharap Kasusnya Transparansi dari Pelapor Kini jadi Terlapor
Samarinda.inews.id - BALIKPAPAN - Seorang pengusaha di Kota Samarinda, Irma Suryani mendatangi Polda Kaltim di Balikpapan bersama Kuasa Hukumnya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan surat-surat berharga milik rekan bisnisnya Nurfadiah, pada Rabu (7/8).
Irma Suryani yang tiba di Polda Kaltim sekitar pukul 10.45 Wita didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Jumintar Napitupulu langsung menuju ruang penyidik Ditkrimum Polda Kaltim. Setelah lebih kurang 2 jam dilakukan pemeriksaan, Irma keluar meninggalkan ruang penyidik.
Kuasa Hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, SH dari Kantor Hukum ROMA D. H. PASARIBU, SH.,MH & REKAN mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi ini kliennya dicecar dengan 21 pertanyaan. Namun, semuanya di jawab dengan tegas dan lugas.
"Ini adalah laporan tandingan ke klien kami, yang dimana dulu klien kami telah melaporkan lebih dulu Nurfadiah atas dugaan cek kosong namun sudah di SP3 dengan alasan bukan merupakan tindak pidana cek kosong yg sampai saat ini SP3 nya tidak pernah diserahkan turunannya kepada kami selaku Pelapor, anehnya laporan dari Nurfadiah dengan tuduhan pasal 368 dan 369 KUHP terus berjalan sampai saat ini kendati sangat jelas bahwa laporan itu timbul sebagai akibat dari laporan cek kosong, ujarnya.
Lanjut Jumintar menjelaskan, dalam kasus ini telah terjadi pengalihan penanganan kasus, dimana semula kasus ini ditanganin bagian Kamneg (Keamanan Negara) namun kini dialihkan ke Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim termasuk dengan Surat Perintah Penyidik (Sprindik) yang baru.
"Kami berharap ada transparansi dalam kasus ini, jangan sampai ada titipan, apalagi ada dugaan informasi 3 orang Mabes Polri sampai turun ke Polda Kaltim perihal kasus ini," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula di tahun 2016 saat Irma Suryani melakukan kerjasama dengan Nurfadiah dalam bisnis solar. Dalam kerjasama tersebut dijelaskan bahwa akan ada pembagian fee sebesar 60:40 selama 4 bulan.
Namun sayangnya hingga waktu yang ditentukan, Nurfadiah mengingkari kerjasama tersebut. Irma sebagai pemilik modal tidak mendapatkan apa-apa dan akhirnya ia menagih janji kerjasama tersebut. Nurfadiah tidak bisa memenuhi, pada Desember 2016 diserahkan cek dari PT. Nurfadiah Jaya Angkasa yang dimana Komisaris atas nama Hasanuddin mas'ud dan Direktur atas nama Nurfadiah ke Irma Suryani. Pada Maret 2017 dilakukan clearing oleh Irma sebanyak 3 kali, ternyata cek tersebut kosong. Bahkan keterangan dari bank, statusnya saldo tidak mencukupi.
Atas dasar itu Irma menagih Nurfadiah kembali dan pada 2018 Nurfadiah menyerahkan 6 Sertifikat dan 5 BPKB (aset) dengan istilah itu adalah jaminan.
Bergulirnya waktu hingga 2020, Nurfadiah tidak juga memenuhi pembayaran ini, hingga April 2020 Irma pun melaporkan Nurfadiah ke Polda Kaltim dengan kasus dugaan penipuan cek kosong. Tetapi, Nurfadiah juga membuat laporan kepada Irma Suryani atas dugaan perampasan aset miliknya.
"Disini jelas klien saya mengalami kerugian Rp 2,7 M klien saya cuma minta kembalikan saja uangnya selesai persoalan," tegas Jumintar Napitupulu.
Sementara itu Irma Suryani mengatakan, dirinya berharap ada keadilan dan kejelasan atas kasus yang dialaminya ini. Pasalnya, ia yang merupakan pelapor (korban) atas kasus dugaan cek kosong, kini menjadi terlapor atas kasus dugaan perampasan aset berupa Sertifikat dan BPKB milik pelapor Nurfadiah, padahal surat-surat berupa Sertifikat dan BPKB tersebut berada ditangan terlapor karena diserahkan secara langsung oleh pelapor, jadi bukan seperti yang dituduhkan yakni diperoleh karena dirampas disertai dengan ancaman kekerasan, sama sekali itu tidak benar dan tidak berdasar.
"Yah, polisi harus transparansi lah, jangan ada titipan atau embel-embel atau tekanan dari Mabes Polri karena kasus ini," ujarnya. (*)
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait