Viral Anak Durhaka asal Samarinda Ini Layak Masuk Neraka, Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Pingsan

Tim iNews.id
Ilustrasi anak durhaka aniaya ibu kandung. Foto: Ist

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Seorang pria berinisial SK (36) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya yang berusia 58 tahun.

Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan ini tega mencekik dan membanting ibunya, berinisial AR, hingga pingsan karena kesal diminta mencuci piring.

Menurut informasi yang diperoleh dari iNews, penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan Bengkuring, Jalan Padat Karya RT 08, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Jumat (9/8/2024). Akibat kejadian tersebut, korban AR langsung dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa penganiayaan dimulai ketika korban menegur SK yang tidak mencuci piring setelah makan di dapur. Namun, teguran itu malah memicu amarah pelaku.

Pelaku mencekik leher korban dari belakang lalu membantingnya ke lantai. Tidak berhenti di situ, pelaku juga membenturkan kepala korban ke lantai hingga pingsan.


SK (36) warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi usai menganiaya ibu kandung yang berusia 58 tahun. Foto: Ist

"Pelaku marah karena diminta mencuci piring sehingga melakukan penganiayaan brutal terhadap ibu kandungnya. Korban dicekik lalu dibanting hingga pingsan," ujar AKP Rachmat, seperti yang dikutip dari iNewsKutai, Selasa (13/8/2024).

Menurut AKP Rachmat, aksi pelaku baru berhenti setelah suami korban yang juga ayah kandungnya, berinisial PJ, datang dan melerai. Ia menghentikan pelaku dengan menggunakan tongkat kayu lalu melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang segera mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian menangkap SK dan membawanya ke Polsek Sungai Pinang.

"Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sudah berkali-kali menjadi korban kekerasan dari anaknya," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kejadian ini bahkan sempat viral di media sosial dan memicu kemarahan netizen. Mereka menyebut pelaku sebagai anak durhaka.

"Anak durhaka. Otaknya cuma buat variasi aja jadinya kayak gitu," tulis @HeriWSaputro.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network