Setelah makan, pelaku meminjam motor korban untuk bertemu dengan "anaknya" di Jalan MT. Haryono. Sesampainya di sana, pelaku memaksa korban turun dari motor dengan cara memiringkan sepeda motor, lalu langsung melarikan diri dengan kendaraan tersebut. Korban yang terjatuh kemudian segera melapor ke Polsek Sungai Kunjang.
Menanggapi laporan tersebut, tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah penginapan di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 13.30 WITA.
Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit motor Honda Vario 125 merah dengan nomor polisi KT 4086 BBD, sebuah handphone Samsung Galaxy J7 Prime, dan uang tunai sebesar Rp 370.000. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polsek Sungai Kunjang dalam menangani tindak kriminal dengan cepat dan efektif, memberikan rasa aman bagi warga Kota Samarinda.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait