Proses Penggunaan Hotel Atlit Tunggu Pergub, Kerjasama dengan Pihak Ketiga Sedang Dirumuskan

Maskaryadiansyah
Proses Penggunaan Hotel Atlit Tunggu Pergub, Kerjasama dengan Pihak Ketiga Sedang Dirumuskan (Foto : Maskaryadiansyah/iNews.id)

Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Kalimantan Timur, Junaidi, mengungkapkan bahwa penggunaan Hotel Atlit di Samarinda untuk umum masih menunggu peraturan resmi dari Pemerintah Provinsi. 

Saat ini, pihaknya sedang menanti dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar hukum penggunaan hotel tersebut.

Junaidi menjelaskan bahwa Hotel Atlit direncanakan akan dikelola dengan sistem Kerjasama Pemanfaatan (KSP), di mana pengelolaan operasionalnya akan melibatkan pihak ketiga melalui metode beauty contest. 

"Saat ini, kami sedang menyusun formula kerjasama, termasuk kerangka acuan kerja, kontribusi tetap, dan pembagian hasil. Semua ini perlu dirumuskan dengan baik," ujar Junaidi.

Proses perhitungan dan pengelolaan kerjasama akan melibatkan beberapa pihak, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang akan membantu dalam sistem perhitungan aset, sementara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltim akan merumuskan detail kerjasamanya. 

"Kami di Dispora bersama Bapenda sudah menyiapkan formulasi awal, namun tetap menunggu Pergub tersebut untuk langkah selanjutnya," tambahnya.

Terkait penerbitan Pergub, Junaidi menekankan bahwa Pj Gubernur Kalimantan Timur memiliki kewenangan untuk menandatangani aturan tersebut, namun harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Editor : Maskaryadiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network