Lebih lanjut, AKP Aksarudin Adam menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna mencegah tindak pidana serupa. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tambahnya.
Tersangka TI saat diamankan berikut barang bukti (Foto : Polsek Sungai Pinang)
Saat ini, tersangka TI telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Proses hukum lebih lanjut masih terus berlanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait