Ia juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyiapkan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“SIPD bertujuan untuk mempermudah pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi, dan konsolidasi data statistik keuangan yang dapat dilakukan secara online dan real-time, sehingga dapat diakses oleh pemerintah daerah dan pusat dengan hasil yang akurat,” tutupnya.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait