Batas Usia Pekerja Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Lakukan Revisi Perda Ketenagakerjaan

Maskaryadiansyah
Batas Usia Pekerja Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Lakukan Revisi Perda Ketenagakerjaan

SAMARINDA - Samarinda.inews.id - Menanggapi terbitnya UU Cipta Kerja (Ciptaker), DPRD Samarinda saat ini sedang merumuskan revisi Perda Ketenagakerjaan Nomor 4/2014. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan tuntutan terbaru yang diatur dalam UU Ciptaker.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa batas maksimal usia kerja menjadi salah satu fokus utama dalam proses revisi yang sedang berlangsung. “Pemutakhiran Perda Ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan terbaru, terutama setelah terbitnya UU Cipta Kerja,” ungkap Novan.

Ia juga menyoroti pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengenai wacana penghapusan batas usia maksimal pekerja. Novan berpendapat bahwa kebijakan di tingkat daerah harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. “Masalah batas usia ini memang memerlukan perhatian khusus. Yang jelas, acuan kita adalah usia produktif,” jelasnya.

Namun, Novan menekankan bahwa kajian lebih mendalam masih diperlukan terkait penerapan wacana penghapusan batasan usia tersebut. Ia mempertanyakan apakah wacana ini bertujuan untuk memperluas kategori usia produktif atau benar-benar menghapus batasan usia kerja secara keseluruhan.

“Di sektor swasta, usia produktif sering kali berakhir sebelum 55 tahun, berbeda dengan sektor pemerintah. Peraturan baru yang akan diterapkan harus mampu melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi. Kejelasan mengenai kepentingan mana yang lebih diutamakan sangat penting,” tambahnya.

Menurut Novan, definisi yang jelas mengenai batas usia kerja perlu dirumuskan dalam Perda yang saat ini sedang diproses. “Apakah yang dimaksud adalah batas bawah (usia minimum kerja) atau batas atas (usia maksimum kerja)? Jika batas bawah, seharusnya cukup dengan syarat memiliki KTP dan lulus pendidikan 12 tahun. Inilah yang harus dirumuskan secara tegas dan operasional dalam Perda,” tegasnya.

Editor : Maskaryadiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network