SAMARINDA - Samarinda.inews.id - Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Mohammad Novan Syahronny Pasie, memberikan dukungan terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Dukungan ini disampaikan setelah rapat yang berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, di DPRD Kota Samarinda.
Pembentukan Satgas ini merupakan langkah responsif untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat mengenai transparansi dan keadilan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Novan menjelaskan bahwa pembentukan Satgas merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB.
Dalam surat edaran tersebut, KPK mendorong pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk membentuk tim pengawasan yang dapat memastikan bahwa proses penerimaan siswa berlangsung dengan bersih dan adil. "Tujuannya adalah untuk memastikan setiap tahapan SPMB berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan," ungkap Novan.
Ia menambahkan bahwa Satgas yang akan dibentuk memiliki tugas utama untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap proses SPMB, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, hingga penetapan siswa yang diterima. Saat ini, SPMB di Samarinda dilakukan melalui empat jalur penerimaan: domisili atau wilayah zonasi, afirmasi untuk siswa kurang mampu, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Meskipun sistem telah diatur, Novan mengakui bahwa ketimpangan fasilitas pendidikan masih menjadi tantangan besar, terutama di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia mencatat bahwa jumlah sekolah belum sebanding dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pendidikan di berbagai wilayah Samarinda. "Kebutuhan sekolah, khususnya di tingkat SMP, memang masih kurang dan perlu pembangunan tambahan," ujarnya.
Novan juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan studi lapangan dan diskusi teknis untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang dapat digunakan untuk pembangunan sekolah baru, terutama di daerah padat penduduk yang minim akses pendidikan. Masalah keterbatasan ruang belajar (rumbel) juga menjadi perhatian.
Ia menegaskan bahwa jumlah siswa dalam satu kelas akan dibatasi sesuai kapasitas yang dilaporkan oleh masing-masing sekolah. "Tidak akan ada penambahan kursi yang berlebihan demi menjaga kualitas pembelajaran," tegasnya.
Terkait partisipasi DPRD dalam Satgas, Novan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian. Komisi IV belum memutuskan apakah akan bergabung dalam Satgas yang dibentuk Pemkot atau membentuk tim pengawasan mandiri. Namun, ia menekankan bahwa bentuk tim bukanlah hal utama, melainkan efektivitas dan komitmen dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh.
"Kami ingin memastikan, apapun bentuk pengawasannya nanti, masyarakat mendapatkan jaminan bahwa pendidikan dijalankan dengan prinsip keadilan dan tidak diskriminatif. Tidak boleh ada praktik kecurangan, titipan, atau manipulasi data," pungkas Novan.
Dengan terbentuknya Satgas Pendidikan ini, diharapkan proses SPMB di Samarinda tahun ini dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya para orang tua dan siswa yang selama ini merasa dirugikan oleh sistem yang tidak merata.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait