SAMARINDA - Samarinda.inews.id - Warga Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, dikejutkan oleh informasi mengenai seorang oknum ketua RT yang diduga meminta izin untuk membuka "loket" atau tempat transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Meskipun kebenaran informasi ini belum dapat dipastikan, isu tersebut segera menarik perhatian aparat kelurahan.
Lurah Sungai Pinang Luar, Agus Salim, menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk rencana pembukaan loket narkotika, jika informasi tersebut benar.
Saat ini, belum ada laporan resmi atau bukti yang menunjukkan keterlibatan ketua RT tertentu.
"Jika ada yang meminta izin untuk membuka loket, kami pasti akan menolak. Kami juga telah mengimbau semua RT untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas semacam itu," kata dia.
Kelurahan Sungai Pinang Luar terdiri dari 34 RT, dan Agus sedang menelusuri informasi mengenai RT yang dimaksud dalam isu ini, mengingat belum ada data yang jelas.
Beberapa RT bahkan telah menghubungi Agus untuk memastikan bahwa mereka tidak ingin terlibat atau dituduh dalam isu ini, yang mendorong pihak kelurahan untuk segera memperjelas situasi.
Sebelum isu ini muncul, kelurahan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan RT setempat bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, mengingat beberapa wilayah di Sungai Pinang Luar sebelumnya dikaitkan dengan peredaran narkoba.
Agus menambahkan bahwa mereka telah rutin melakukan sosialisasi pencegahan, terutama di daerah yang dianggap rawan narkoba, dan warga tegas menolak adanya aktivitas tersebut.
Namun, tidak semua RT hadir dalam sosialisasi, sehingga pihak kelurahan berencana untuk melakukan inventarisasi dan langkah lanjutan.
"Kami akan mengadakan rapat lagi dengan para RT dalam waktu dekat untuk memastikan dan memperjelas isu ini, agar tidak ada salah paham atau tuduhan yang tidak berdasar," tutup Agus.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait