SAMARINDA – Samarinda.inews.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi mengadakan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, Senin (21/4/2025), yang mencakup jenjang PAUD, SD, dan SMP. Acara berlangsung di Ruang Mangkupelas, Balai Kota Samarinda, dan turut dihadiri oleh Wali Kota Andi Harun, Forkopimda, kepala OPD, camat, dan lurah se-Kota Samarinda.
Forum ini merupakan bagian dari implementasi Permendiknas Nomor 3 Tahun 2025, yang secara resmi menggantikan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB. Meski ada perubahan terminologi, esensi penerimaan tetap mengacu pada prinsip pemerataan dan akses pendidikan berkualitas.
Mohammad Wahidudin, Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Samarinda, menjelaskan bahwa perubahan juga mencakup istilah teknis, seperti “zonasi” yang kini menjadi “domisili” serta jalur “mutasi” yang menggantikan “perpindahan orang tua”. Jalur afirmasi dan prestasi tetap diberlakukan dengan penyesuaian pada kuotanya.
Pada tahun ini pula, Samarinda mencatat sejarah baru dengan peresmian dua satuan pendidikan, yakni SMPN 49 di Balik Buaya, Palaran, dan SMPN 50 di Jalan Padat Karya, Loa Bakung, Sungai Kunjang.
Wali Kota Andi Harun menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan antikorupsi dalam proses seleksi peserta didik. Ia menyatakan akan mengeluarkan kebijakan khusus untuk mencegah praktik gratifikasi dan pungutan liar selama SPMB berlangsung. Tim pengawasan independen akan dibentuk, yang terdiri dari Inspektorat dan didukung Kejaksaan, Polresta, serta unsur Badan Intelijen Negara (BIN).
“Masyarakat juga harus ikut mengawasi. Bila ada dugaan pelanggaran atau pungli, segera laporkan, bahkan bisa langsung ke saya,” ujar Andi Harun. Ia mengimbau para orang tua murid untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak sekolah.
Menurutnya, SPMB 2025 harus menjadi contoh penerimaan siswa yang adil, jujur, dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Hal ini, kata dia, adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat demi mewujudkan sistem pendidikan yang kredibel di Kota Samarinda.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait