Dia juga menambahkan bahwa melalui aplikasi tersebut, dirinya bisa mengetahui status pembayaran iuran oleh perusahaan, sehingga dapat segera melakukan komplain jika terjadi keterlambatan.
Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp15 juta, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan alternatif layanan klaim melalui website Lapak Asik, yang dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor. Prosesnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Cek kembali data yang diisi, lalu klik “Simpan”.
- Periksa email untuk menerima jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Ikuti wawancara online untuk proses verifikasi.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait