Menurutnya, perlu diatur besaran jaminan sosial bagi para ojol, baik melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan begitu, kata dia, biaya akibat kecelakaan akan ditanggung.
"Kalau ada kecelakaan, ditanggung semuanya pengobatannya, santunan cacat total Rp68 juta. Kalau ada yang meninggal, seperti Affan kemarin kebetulan sudah kita perjuangkan - ada BPJS, dapat Rp70 juta. Dan kalau sampai meninggal, santunan kematian Rp42 juta," tutur Rieke.
"Dan kalau kemudian anaknya itu, Pak, bisa dapat beasiswa Rp174 juta untuk TK, SD, SMA sampai perguruan tinggi untuk dua orang, Pak. Hanya dengan
kita perjuangkan Rp16.800 per orang," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Budi Wahyudi mengharapkan agar segera terbentuk payung hukum untuk rekan-rekan ojol ini sehingga mereka dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena pekerjaan sebagai ojol ini merupakan pekerjaan yang termasuk berisiko kecelakaan kerja tinggi, maka sudah seharusnya mereka bekerja dengan proteksi program BPJS Ketenagakerjaan," tandas Budi.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
