get app
inews
Aa Text
Read Next : Kanwil DJP Kaltimtara gandeng Poleteknik Negeri Samarinda bentuk Tax Center

Kanwil DJP Kaltimtara Sampaikan Perpajakan Selama Tahun 2022

Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:24 WIB
header img
Kanwil DJP Kaltimtara Sampaikan Perpajakan Selama Tahun 2022. (Foto : Istimewa)

BALIKPAPAN, iNewsSamarinda.id – Sebagai upaya untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama bersama para awak media di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar Media Gathering Tahun 2022 secara langsung dengan mengundang berbagai media Cetak, Online dan Elektronik di Kaltimtara Coworking Space, Kanwil DJP Kaltimtara, Kota Balikpapan.

Media gathering dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Desember 2022 mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dengan mengusung tema “Harmoni Sinergi Prestasi”. 

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan menjadi narasumber dalam kegiatan ini, didampingi juga Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sihaboedin Effendy dan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Windu Kumoro.

Tujuan dari media gathering ini adalah untuk meningkatkan hubungan profesional antara Kanwil DJP Kaltimtara dengan kalangan media di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta memberikan informasi perpajakan selama 2022 kepada awak media. Adapun pokok bahasan dalam Media Gathering kali ini sebagai berikut:


Kanwil DJP Kaltimtara Sampaikan Perpajakan Selama Tahun 2022

Capaian Realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara sebesar Rp1,30 triliun dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp12,7 triliun. Total ada 4.787 wajib pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengikuti program ini. 

Program ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta

Perubahan NIK menjadi NPWP

Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah memberlakukan perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh wajib pajak.

a. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan menjadi NPWP.

b. Bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Orang Pribadi bukan penduduk, NPWPnya akan disesuaikan menjadi format 16 digit angka.

c. Bagi Wajib Pajak Badan Cabang, NPWP akan menyesuaikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Sebelum benar-benar NPWP dengan format baru ini diterapkan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri paling lambat 31 Maret 2023 melalui Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar atau laman web www.pajak.go.id dengan menggunakan akun DJP Online masing-masing.

Dari jumlah data 1.474.496 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang dimutakhirkan per 13 Desember 2022, terdapat 522.755 wajib pajak yang datanya sudah valid, 611.367 wajib pajak yang datanya perlu untuk dikonfirmasi, dan 340.354 wajib pajak yang datanya perlu untuk segara dimutakhirkan.


Kanwil DJP Kaltimtara Sampaikan Perpajakan Selama Tahun 2022

Realisasi Penegakan Hukum

Selama tahun 2022 ini, Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada kejaksaan negeri terhadap 3 (tiga) wajib pajak yakni :

a. HP Direktur PT HEN : Nilai Kerugian pada Pendapatan Negara Rp2,5 miliar

b. FH Freelance CV KP : Nilai Kerugian pada Pendapatan Negara Rp1,4 miliar

c. HR Direktur PT ACB : Nilai Kerugian pada Pendapatan Negara Rp342 juta

Kerugian pada pendapatan negara dari penyidikan Tindak Pidana TPPU berdasarkan Berita

Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli pada penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (TPP) sebesar Rp4,35 miliar. 

Per 13 Desember 2022 ini, sebagai upaya penegakan hukum Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan pemblokiran terhadap 517 rekening milik wajib pajak, pencegahan penanggung pajak ke luar negeri terhadap 9 orang penanggung pajak, dan penjualan barang sitaan terhadap 84 barang sitaan.

Kepatuhan Wajib Pajak Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2022

Per 12 Desember 2022, tingkat kepatuhan wajib pajak sendiri, terdapat 403.549 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak dengan capaian 102,97% dari target kepatuhan SPT Tahunan yakni 391.928 SPT Tahunan.

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Tahun ini, Kanwil DJP Kaltimtara berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Predikat ini juga diraih oleh 8 unit vertikal yang ada di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara, yaitu:

1. KPP Pratama Balikpapan Timur

2. KPP Pratama Samarinda Ilir

3. KPP Pratama Tarakan

4. KPP Pratama Bontang

5. KPP Madya Balikpapan

6. KPP Pratama Tenggarong

7. KPP Pratama Tanjung Redeb

8. KPP Pratama Samarinda Ulu

Kegiatan Media Gathering ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait kebijakan pemerintah selama tahun 2022 ini dan meningkatkan kesadaran pajak serta peran aktif seluruh masyarakat khususnya para wajib pajak dalam ikut mengamankan penerimaan negara melalui pembayaran pajak.

#PajakKitaUntukKita #PajakKuatIndonesiaMaju

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut