Kronologi Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim: Dari Isu Rp8,5 Miliar hingga Fakta Rp2,9 Miliar
SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Polemik pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkembang melalui rangkaian peristiwa yang bermula dari isu anggaran hingga berakhir pada validasi data administratif. Berikut adalah kronologi lengkapnya:
Rangkaian ini dipicu oleh kabar yang beredar di masyarakat mengenai rencana pengadaan kendaraan operasional gubernur dengan nilai yang disebut-sebut mencapai Rp8,5 miliar. Angka ini seketika memicu kritik publik dan menjadi sorotan hangat di berbagai media.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, segera memberikan penjelasan awal. Ia menegaskan bahwa perencanaan ini tidak muncul tiba-tiba, melainkan hasil kajian mendalam atas realita geografis Kaltim. Jalur berlumpur, jalan berbatu, dan akses ke pelosok yang ekstrem menjadi alasan utama mengapa Pemprov membutuhkan SUV hybrid bermesin 3.000 cc yang tangguh agar agenda kedinasan tidak terhambat kendala teknis.
Seiring isu yang terus berkembang, Gubernur Rudy Mas’ud turut angkat bicara guna meluruskan persepsi publik. Ia mengungkapkan fakta bahwa hingga saat ini dirinya masih setia menggunakan kendaraan pribadi untuk urusan dinas karena belum mendapatkan fasilitas dari negara.
Rudy menekankan bahwa sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sering menyambut tamu internasional, Kaltim butuh representasi yang berwibawa. Baginya, tidak layak jika kepala daerah di pusat pemerintahan baru menggunakan mobil yang spesifikasinya "seadanya" atau "kadarnya" demi menjaga marwah provinsi.
Tahap Validasi Data: Fakta Anggaran di Inaproc Langkah transparansi kemudian diperkuat dengan sinkronisasi data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Inaproc.
Dokumen resmi APBD 2026 justru menunjukkan fakta yang berbeda dari isu awal: rencana pembelian yang tercatat adalah satu unit jip 4x4 transmisi otomatis (3.346 cc) dengan pagu anggaran sebesar Rp2,9 miliar, bukan Rp8,5 miliar. Proses ini dijadwalkan baru akan dieksekusi pada Mei 2026 melalui mekanisme e-purchasing.
Rudy Mas’ud memastikan bahwa seluruh pengadaan ini tetap patuh pada regulasi Kementerian Dalam Negeri dan mengacu pada standar harga yang berlaku. Dengan kejelasan alur waktu dan data ini, Pemprov Kaltim berharap masyarakat dapat kembali fokus pada agenda pembangunan daerah sebagai penyangga utama Ibu Kota Nusantara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta