get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesejahteraan Daerah Pengolah Migas Meningkat Berkat Perjuangan Rudy Mas'ud

Pengacara di Bontang Jadi Tersangka saat Tangani Kasus Harta Gono Gini

Rabu, 25 Januari 2023 | 13:38 WIB
header img
Ngabidin beserta anggota Peradi Kaltim saat memberkan perihal status penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Bontang kepada dirinya. (Foto : Arditya Abdul Aziz)

SAMARINDA - INewsSamarinda.id - Seorang pengacara atau lawyer di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Ngabidin Nurcahyo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian saat menangani perkara pembagian harta gono gini kliennya.

Ngabidin Nurcahyo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bontang atas laporan yang dibuat oleh mantan suami dari kliennya pada 11 Januari 2023 kemarin.

Mengetahui hal tersebut, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaltim menyatakan bahwa tindakan penyidik Korps Bhayangkara itu adalah sebuah tindakan melawan hukum atau telah melakukan kriminalisasi terhadap lawyer yang sedang menangani sebuah perkara.

“Ini jelas kriminalisasi. Kami akan melakukan gugatan mulai dari pihak Polsek, Polres, Polda bahkan hingga ke Mabes Polri terkait hal ini,” tegas Dewan Penasehat DPD Peradi Kaltim, Abdul Rahman saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/1/2023). 

Abdul Rahman yang juga sebagai kuasa hukum Ngabidin, mengatakan bahwa upaya gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

“Dan sidangnya (pertama) sudah ditetapkan pada 20 Februari (2023) mendatang. Dasar gugatan kami adalah bahwa legalitas profesi advokat itu dilindungi UU Advokat Nomor 18/2003 dalam pasal 16, 17 dan 18,” tegasnya lagi.

Abdul Rahman menjelaskan bahwa, Ngabidin selama menangani kasus perceraian, hingga pembagian harta gono-gini pada 2021 kemarin telah bekerja sesuai kode etik dan itikad baik. Sehingga penetapan status tersangka kepada Ngabidin tersebut dinilai telah melanggar aturan hukum dan profesinya sebagai seorang advokat.

“Padahal dalam UU profesi kami dijamin hak imunitas dalam menjalankan profesi dalam itikad baik,” jelasnya. 

Selain itu, Ngabidin yang juga hadir dalam konferensi pers yang digelar di sebuah cafe di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Air Hitam itu, menambahkan kalau duduk awal permasalahan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka yakni lantaran pada bulan Mei 2021 lalu dirinya mendapat hak kuasa hukum terhadap seorang wanita yang ingin melakukan perceraian dengan suaminya di Kota Bontang.

“Setelah itu, jalan sidang dan perkawinan putus karena cerai. Itu diputus bulan September 2021. Kemudian kami siapkan untuk gugatan harta gono-gini. Dalam hal ini kami mengumpulkan dokumen untuk dijadikan sebagai bundel waris,” ungkap Ngabidin.

Sebelum melengkapi berkas dan mengajukan gugatan harta gono-gini, rupanya pihak lawan Ngabidin lebih dulu melayangkan gugatan, tepatnya pada 24 November 2021 lalu.

“Dalam gugatannnya. Ada tiga item (harga gono-gini). Kami kemudian menggugat balik, ada 12 item aset yang kami gugat, untuk dibagi sebagai harta bersama,” paparnya.

Pada pengajuan gugatan yang sebelumnya dibuat oleh kubu Ngabidin, dirinya meminta untuk pembagian harta gono gini di empat bank. Dan telah bersurat terlebih dahulu kepada empat bank itu untuk mengetahui jumlah pasti isi rekening milik mantan suami tersebut.

Tujuannya, agar menemukan angka ril tabungan pasangan yang menikah pada 2003 silam, untuk selanjutnya dimasukan dalam pembagian harta gono-gini setelah mereka resmi bercerai.

“Kami inisiatif melakukan surat kepada bank secara formal. 23 Desember 2021. Setelah itu kami dapatkan jawaban dari dua bank secara tertulis. Sedangkan dua lainnya tidak memberikan jawaban,” ujarnya.

Permasalahan baru terjadi saat dua dari empat perbankan menjawab permohonan Ngabidin bersama kliennya. 

“Di sana kami diberi informasi oleh penyidik kepolisian bahwa yang dilaporkan adalah pihak bank. Kami hanya dimintai keterangan. Pertama saksi, kemudian jadi tersangka,” ungkap Ngabidin. 

Ngabidin menguraikan, saat melakukan permohonan kepada pihak perbankan dirinya tidak melakukan kesalahan. Sebab semua dilakukan sesuai prosedur dan kode etik beracara sebagai advokat. Yang mana dalam hal itu, seorang advokat memiliki imunitas untuk mengumpulkan data guna melakukan gugatan dalam perkara yang ditangani.

Namun nahasnya, dia justru dipolisikan. Dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang pada 11 Januari 2023 kemarin.

“Iya dalam surat laporannya, pihak terlapor adalah perbankan. Karena sudah membuka data yang tidak seharusnya. Tapi saya yang dijadikan tersangka,” pungkasnya.

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut