get app
inews
Aa Text
Read Next : Kaltim Raih Peningkatan Prestasi di PEPARNAS XVII/2024, Torehkan 7 Emas

9.366 Warga Lapas Diberi Remisi, 131 Diantaranya Bebas

Kamis, 17 Agustus 2023 | 20:17 WIB
header img
Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi Berikan SK Remisi kepada 9.366 Warga Binaan Lapas di HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun (Foto : Istimewa)

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Pada dasarnya Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia selalu dinanti warga binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) dan warga rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh Indonesia.

Rangkaian HUT RI ke-78 di Kaltim dan Kaltara selalu diisi dengan pemberian remisi kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Pemberian tersebut diberikan kepada 9.366 warga binaan Kaltim-Kaltara. Secara simbolis dilaksanakan di Lapas Kelas II A Samarinda Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu, (16/8/2023). 

Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari Remisi Umum I (pengurangan masa hukuman) sebanyak 9.235 orang dan Remisi Umum II (bebas) sebanyak 131 orang. 

Khusus untuk warga binaan di Lapas Kelas II A, sebanyak 683 orang yang mendapatkan remisi yang terdiri dari 657 orang mendapatkan remisi umum I, 26 orang mendapatkan remisi umum II, 8 orang langsung bebas, dan 18 warga menjalani pidana subsidier. 

Pemberian Surat Keputusan (SK) remisi umum diberikan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi. Ia memberikan selamat kepada narapida yang mendapatkan remisi tersebut. 

"Pemberian remisi ini agenda tahunan pemerintah pusat kepada warga binaan dan saya kira ini adalah penghargaan kepada warga binaan yang taat aturan dan disiplin sehingga mereka layak untuk mendapatkan hal tersebut."

"Ada yang bersuka cita, karena mereka bebas itu biasanya sudah memenuhi syarat-syarat untuk kembali ke masyarakat," ujar Hadi. 

Ia meminta agar warga binaan yang mendapatkan remisi bebas agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Bahkan, bisa menerapkan keterampilan yang mereka terima selama di Lapas atau di Rutan. Sehingga mereka bisa menciptakan suasana yang kondusif dan bisa diterima di masyarakat. 

"Mereka juga dibekali keterampilan, jadi yang mereka terima selama ini itu bisa dijadikan sarana untuk mencari penghidupan setelah bebas nanti," harap Hadi 

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sofyan mengungkapkan, remisi umum ini bertujuan untuk memotivasi warga binaan guna lebih taat pada aturan dan menjalani proses pembinaan dengan baik. 

"Remisi umum juga merupakan salah satu upaya untuk mengatasi over kapasitas di lapas dan rutan di wilayah Kaltim dan Kaltara,"terangnya. 

Mengingat kondisi lapas di seluruh Kaltim-Kaltara over kapasitas, yaitu sebanyak 12.695 orang dengan daya tampung 4.228 orang. Remisi umum ini pun juga bisa dapat mengurangi jumlah penghuni di lapas.

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut