SAMARINDA - iNewsSamarinda.id – Sosialisasi Tarif dasar Ship to Ship (STS) PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) Terminal alih muat barang Muara Berau Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur di Hotel Aston Samarinda (30/8/2023).
Ini merupakan salah satu pelabuhan alih muat terbesar di Indonesia. Selama ini PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) hanya sebagai operator kegiatan pemanduan dan penundaan kapal sejak 2011. Namun sejak Desember 2020 PTB juga ditunjuk sebagai pemegang konsesi di areal perairan tersebut.
Hal itu diperkuat stelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Nomor: PR.202/1/18/PHB 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Ship To Ship (STS) Perairan Muara Berau, Kalimantan Timur, yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 24 Juli 2023 lalu.Sistem ini merupakan tarif STS pertama di Indonesia.
Beberapa pertimbangan yang mendasari keluarnya besaran tarif tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 95 Tahun 2015 tentang Pedoman Harga Jual (charge) Jasa Kepelabuhanan yang Diusahakan oleh BUP dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 72 tahun 2017 sebagaimana telah diubah PM 121/2018 tentang Jenis Struktur Golongan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
Direktur Pengembangan Bisnis PTB, Kamaruddin Abtami Kepada iNewsSamarinda.id menjelaskan, nilai tarif yang menjadi acuan dan telah disepakati menteri adalah hasil laporan reviu yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Reviu BPKP tersebut tertuang dalam surat Nomor: PE.12.03/S1043/D1/03/2022 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2022.
Konsekuensi dari terbitnya SK Menteri Perhubungan, lanjut Kamaruddin, BUP memfasilitasi pelaksanaan kegiatan alih muat barang yang sudah berkontrak dengan pemilik barang dan berkoordinasi dengan penyelenggara pelabuhan dalam hal ini KSOP Kelas I Samarinda.
“Kami juga wajib menjalankan mekanisme pembayaran melalui sistem yang dibangun BUP untuk menjamin pembayaran PNBP sesuai dengan besaran fee konsesi,” ungkapnya.
Besaran Tarif Ship to Ship (STS) Muara Berau PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT. PTB)
“Sesuai ketentuan, PT PTB wajib menyetor pendapatan bruto (kotor) 5 persen kepada negara dari setiap transaksi di wilayah tersebut,” lanjutnya.
Direktur Operasional PTB Ario Bandoro menjelaskan kewajiban PT PTB selanjutnya adalah melaksanakan kegiatan pelayanan di pelabuhan sesuai dengan standart operasional prosedur dan standar kinerja pelayanan yang telah ditetapkan KSOP Kelas I Samarinda.
“Kami memberikan tenggat waktu 1-30 September 2023 untuk dilakukan penyesuaian tata cara kerja dan regestrasi para pihak yang melalukan aktivitas di Terminal Alih Muat Barang Muara Berau. Jika ada masukan dan perubahan pada tenggal waktu tersebut, kami buka ruang komunikasi dengan para stakeholder yang ada. Pada 1 Oktober 3023 dan sesuai timeline kami akan berlakukan bisnis proses dan tarif awal di terminal konsesi PTB,” jelas Ario.
Lebih lanjut Ario menjelaskan sedikitnya terdapat 5 jenis pelayanan yang diusahakan PT PTB. Pertama adalah penyediaan dan atau pelayanan pengisian bahan bakar dan air bersih. Kedua, penyediaan pelayanan jasa gudang dan tempat penimpunan barang, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan. Ketiga penyediaan pelayanan jasa bongkar muat barang. Keempat, penyediaan pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang dan kelima penyediaan pelayanan jasa penunandaan kapal dan kegiatan mooring master.
“Masih dari rekomendasi Kementerian Perhubungan, setelah SK tarif itu terbit kami wajib melakukan sosialisasi kepada perusahaan pengguna jasa kepelabuhanan,” katanya kepada awak media
Atas dasar itulah, lanjutnya, pada hari ini Rabu 30 Agustus 2023, PTB mengundang stakeholder untuk sosialisasi. Kegiatan itu digelar di Hotel Aston Samarinda. Hal ini merupakan langkah awal persiapan kegiatan kepelabuhan.
Dalam hal ini pembuatan bisnis proses jasa kepelabuhanan dan uji coba bisnis proses secara bersama-sama oleh para tim teknis. “Sosialisasi ini memang bagian dari ketentuan yang harus dijalankan PTB,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, konsesi yang dimiliki PTB ini sangat penting bagi pemerintah. Karena melalui PTB, pemerintah dapat melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi. Dasar ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 244 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 382 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi untuk Kegiatan Alih Muat Barang di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau, Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Dalam beleid itu, PT PTB diberikan kepercayaan untuk menjadi operator pelabuhan di Muara Jawa dan Muara Berau, dalam kegiatan STS transfer. PT PTB bertugas memberikan pelayanan pemanduan, penundaan, dan kebutuhan lain yang diperlukan oleh para nakhoda kapal-kapal yang beraktivits di wilayah konsesinya.
Editor : Maskaryadiansyah