get app
inews
Aa Read Next : Internet Mendadak Putus, Mainkan Game Offline Dinosaurus di Google Chrome Bikin Enjoy 

Kepala Desa Cemburu Tusuk Punggung Istri Siri saat Main Game Bareng Pria Lain

Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:21 WIB
header img
Diliputi rasa cemburu seorang kepala desa, kades inisial M (47) menusuk istri siri dibagian punggung hingga terkapar. Foto: Ade Sata

PALANGKARAYA, iNewsSamarinda.id - Diliputi rasa cemburu seorang kepala desa, kades inisial M (47) menusuk istri siri dibagian punggung hingga terkapar.

M adalah kepala desa di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan dilarikan ke rumah sakit.

Sementara setelah melakukan penganiayaan, tersangka yang sempat kabur ke Kabupaten Katingan akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.

M  berhasil  diamankan oleh petugas ke Unit Jatanras Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirihnya sendiri, berinisial DB (28).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebuah sarung senjata tajam jenis dohong yang isinya sudah dibuang. Petugas juga mengamankan pakaian pelaku serta sebuah sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M. Nababan, mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades di Kabupaten Katingan tersebut terjadi pada tanggal 20 Agustus 2023, di sebuah rumah di Jalan Giobos Enam, Kota Palangkaraya.

Penganiayaan terjadi karena tersangka cemburu melihat istri sirihnya berkenalan dengan seorang pria lain  melalui aplikasi game, dan sehari sebelumnya keduanya terlihat berduaan di dalam rumah.

Tersangka, dalam kondisi mabuk akibat minuman keras, mendatangi rumah istri sirihnya sambil marah dan emosi. Lalu, tersangka mengeluarkan senjata tajam dan menusuk punggung korban sebanyak satu kali.

Korban yang mengalami luka langsung dilarikan oleh warga ke rumah sakit, sementara tersangka yang sempat kabur ke Kabupaten Katingan berhasil diamankan oleh petugas.

Atas perbuatannya, sang Kepala Desa kini harus mendekam di jeruji besi penjara Polresta Palangkaraya karena dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima bulan penjara.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut