Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Maraknya informasi terkait media online yang tidak boleh bekerjasama dalam bentuk pemberitaan dan publikasi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kalimantan Timur ini dibantah tegas oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal.
Kadis Kominfo Kaltim ini menjelaskan bahwa pihaknya justru memiliki kewajiban dan tanggung jawab terkait pemberitaan di lingkungan OPD tersebut, pada Jumat (19/07/2024).
Sebagai tupoksi kami memiliki kewajiban untuk mengangkat dan memberikan tanggung jawab terhadap pemberitaan OPD-OPD, sesuai tanggung jawab kami melakukan pemberitaan straight News melingkupi Sekwan yang memberitakan terkait agenda kedewanan, Biro Adpim yang memberitakan terkait agenda pimpinan gubernur, wakil gubernur, dan sekda,” imbuh Muhammad Faisal.
Ditemui pada acara pertemuan bersama SMSI di sekretariat PWI, Muhammad Faisal mengungkapkan bahwa pemberitaan OPD bisa lebih fokus pada iklan layanan masyarakat.
“Boleh berita terkait program utamanya, boleh iklan, boleh videotron, boleh radio, boleh televisi,” jelasnya.
Tidak hanya dirinya, Muhammad Faisal juga menyakinkan bahwa Sekda Kaltim, Sri Wahyuni juga tidak pernah melarang adanya aktivitas kerjasama media online dalam hal publikasi dan pemberitaan di lingkungan OPD.
“Saya jamin tak ada larangan ibu Sekda terkait itu, yang dilarang itu adalah berita Straight News. Masa isian berita OPD hanya acaranya saja, terus programnya mana, ibu sekda ingin agar program dari OPD-OPD itu lebih diangkat dan dieskspos oleh media,” tambahnya
Di Akhir pembicaraan, Muhammad Faisal selaku Kadis Kominfo Kaltim menekankan bahwa tidak ada yang namanya sentralisasi publikasi di Diskominfo Kaltim.
Editor : Maskaryadiansyah