Samarinda.inews.id - JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan resmi merilis Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) Auditan Tahun 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan kembali sukses mengantongi opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian). Laporan tersebut juga dinyatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri mengapresiasi hasil audit yang menurutnya tak lepas dari komitmen dan konsistensi dalam mengawal proses audit dengan baik.
“Predikat WTM yang diperoleh ini menjadi bukti bahwa Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan telah disajikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujar Zuhri.
“Kami, Dewan Pengawas, juga senantiasa mendorong melalui saran, nasihat dan pertimbangan kepada Direksi dan manajemen untuk terus berinovasi demi meningkatkan kualitas layanan, optimalisasi yield investasi dan khususnya peningkatan coverage kepesertaan,” imbuhnya.
Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulisnya menyebut publikasi laporan merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
“Publikasi laporan ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus menjadi bukti pengelolaan dana yang bersih, akuntabel dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku,”ungkap Anggoro.
Selama tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan berhasil mencatatkan pertumbuhan kepesertaan yang baik, di mana sektor Pekerja Non ASN, pekerja rentan serta pekerja di ekosistem desa menjadi sektor penyumbang kepesertaan terbesar. Jika di akumulasi jumlahnya mencapai 14,5 juta peserta atau tumbuh 44,96 persen dibandingkan tahun 2022
Sehingga secara keseluruhan jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di penghujung 2023 menembus angka 41,56 juta. Pertumbuhan tersebut merupakan buah sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Inpres nomor 2 tahun 2021.
Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang turut mengalami kenaikan sebesar 13,48 persen. Tercatat hingga 31 Desember 2023 angkanya mencapai Rp712,3 triliun.
Anggoro menyebut dana pekerja dikelola dan dikembangkan dengan prinsip kehati-hatian guna memberikan hasil pengembangan yang optimal.
Editor : Maskaryadiansyah