get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu Kaltim Tingkatkan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pilkada Serentak 2024

Breaking News: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari ini Karena Tidak Memenuhi Quorum

Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:48 WIB
header img
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari ini Karena Tidak Memenuhi Quorum (Foto: iNews.id)

Samarinda.inews.id - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang sedianya digelar, Kamis (22/8/2024). Rapat paripurna tidak memenuhi quorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan sebelumnya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada. DPR tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas umur. 

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut