get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Samarinda Apresiasi Kondusifitas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Samarinda

Polsek Palaran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Honda CRV di Samarinda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:45 WIB
header img
Polsek Palaran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Honda CRV di Samarinda (Foto : Polresta Samarinda)

Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Polsek Palaran, di bawah naungan Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan satu unit mobil Honda CRV hitam beserta pelakunya pada Senin (14/10) sekitar pukul 16.00 WITA. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai MAB alias AW (21), warga Marangkayu, menyembunyikan mobil curian tersebut di daerah Makroman.

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan polisi nomor: LP/B/21/IX/2024. Pelapor sebelumnya melaporkan bahwa mobil miliknya hilang dari garasi rumahnya pada Kamis, 31 Agustus 2024. Setelah pencarian oleh pelapor di sekitar rumah dan bertanya kepada kerabat tidak membuahkan hasil, ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Palaran.

“Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pada Senin kemarin kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kompol Zarma.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, mencuri mobil milik pelapor dan menyembunyikannya di Makroman. Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 9 tahun penjara. 

Polsek Palaran pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan mereka, serta segera melaporkan jika terjadi hal-hal mencurigakan.

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut