get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Kaltim Tingkatkan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Kaltim Identifikasi 26 Indikator Kerawanan TPS untuk Pemilu 2024

Selasa, 26 November 2024 | 12:17 WIB
header img
Bawaslu Kaltim Identifikasi 26 Indikator Kerawanan TPS untuk Pemilu 2024 (Foto : Istimewa)

Samarinda.inews.id - SAMARINDA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur telah memetakan potensi kerawanan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan analisis terhadap 1.038 kelurahan/desa di 10 kabupaten/kota, Bawaslu menemukan 26 indikator kerawanan TPS yang dikelompokkan dalam delapan variabel utama, termasuk penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, dan aksesibilitas.

“Pemetaan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan selama proses pemungutan suara,” ujar Galeh Akbar, dalam keterangan resminya pada 26 November 2024.

Sebanyak 9 indikator kerawanan paling sering terjadi, seperti keberadaan pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT (1.273 TPS), pemilih pindahan (884 TPS), dan kendala jaringan internet (516 TPS). 

Selain itu, terdapat 5 indikator kerawanan yang cukup sering terjadi, termasuk TPS di wilayah rawan bencana dan dekat dengan posko tim kampanye. Bawaslu juga mencatat 12 indikator lainnya yang jarang terjadi, seperti praktik politik uang atau penolakan pelaksanaan pemungutan suara, namun tetap memerlukan pengawasan.

Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu melaksanakan patroli pengawasan, koordinasi lintas sektor, sosialisasi kepada masyarakat, serta membuka posko pengaduan yang dapat diakses secara offline dan online. Mereka juga mengawasi pendistribusian logistik dan memastikan pelaksanaan pemungutan suara sesuai prosedur.

Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat hukum, dan tokoh masyarakat untuk memitigasi potensi kerawanan di TPS. Distribusi logistik diharapkan dilakukan tepat waktu dan perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan.

 

Hasilnya sebagai berikut

9 Indikator Potensi TPS Rawan yang paling banyak terjadi:

1. 1.273 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT

2. 884 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan

3. 827 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Ahli Status menjadi TNI/Polri)

4. 516 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di Lokasi TPS

5. 427 TPS yang terdapat penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih diluar domilisi tempat bertugas

6. 393 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)

7. 212 TPS yang terdapat kendala aliran Listrik di Lokasi TPS

8. 128 TPS yang terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)

9. 93 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

5 Indikator Potensi TPS Rawan yang banyak terjadi:

1. 95 TPS yang terdapat diwilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)

2. 89 TPS dekat lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

3. 84 TPS yang memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan

4. 72 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon

5. 71 TPS yang dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)

12 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi:

1. 57 TPS yang didirikan diwilayah rawan konflik

2. 50 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS

3. 47 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan suara dan penghitungan suara

4. 30 TPS di Lokasi Khusus

5. 26 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye

6. 25 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS

7. 9 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan disekitar Lokasi TPS

8. 6 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS

9. 6 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon

10. 5 TPS yang mendapatkan penolakan penyelenggaraan pemungutan suara

11. 5 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon

12. 3 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan Tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon

Strategi Pencegahan dan Pengawasan:

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

 

Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan

2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait

3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat

4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif

5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

 

Rekomendasi:

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas

b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet

c. Mengawasi pelaksanaan pendistribusian logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap Pemilu Serentak 2024 di Kaltim dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis,” tutup Galeh.

 

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut