get app
inews
Aa Text
Read Next : Dispora Kaltim Targetkan Lahirkan 5.000 Wirausaha Muda pada 2024, Dorong Pertumbuhan UMKM

Proses Penggunaan Hotel Atlit Tunggu Pergub, Kerjasama dengan Pihak Ketiga Sedang Dirumuskan

Sabtu, 02 November 2024 | 14:55 WIB
header img
Proses Penggunaan Hotel Atlit Tunggu Pergub, Kerjasama dengan Pihak Ketiga Sedang Dirumuskan (Foto : Maskaryadiansyah/iNews.id)

Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Kalimantan Timur, Junaidi, mengungkapkan bahwa penggunaan Hotel Atlit di Samarinda untuk umum masih menunggu peraturan resmi dari Pemerintah Provinsi. 

Saat ini, pihaknya sedang menanti dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar hukum penggunaan hotel tersebut.

Junaidi menjelaskan bahwa Hotel Atlit direncanakan akan dikelola dengan sistem Kerjasama Pemanfaatan (KSP), di mana pengelolaan operasionalnya akan melibatkan pihak ketiga melalui metode beauty contest. 

"Saat ini, kami sedang menyusun formula kerjasama, termasuk kerangka acuan kerja, kontribusi tetap, dan pembagian hasil. Semua ini perlu dirumuskan dengan baik," ujar Junaidi.

Proses perhitungan dan pengelolaan kerjasama akan melibatkan beberapa pihak, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang akan membantu dalam sistem perhitungan aset, sementara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltim akan merumuskan detail kerjasamanya. 

"Kami di Dispora bersama Bapenda sudah menyiapkan formulasi awal, namun tetap menunggu Pergub tersebut untuk langkah selanjutnya," tambahnya.

Terkait penerbitan Pergub, Junaidi menekankan bahwa Pj Gubernur Kalimantan Timur memiliki kewenangan untuk menandatangani aturan tersebut, namun harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Pergub ini akan menjadi payung hukum sementara untuk operasional Hotel Atlit, sembari menunggu proses KSP selesai. Jika KSP sudah rampung dan ada pemenang beauty contest, Pergub ini bisa juga digunakan untuk hotel lain di Kalimantan Timur," jelasnya.

Junaidi berharap, dalam waktu dekat Pergub tersebut dapat segera disahkan, sehingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

"Dengan adanya Pergub, proses keabsahan penggunaan Hotel Atlit akan segera terselesaikan, dan hotel ini dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat umum," pungkasnya.

Proses pembahasan penggunaan Hotel Atlit ini menjadi langkah penting dalam pengembangan fasilitas olahraga di Kalimantan Timur. Dengan melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan, diharapkan fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal, tidak hanya untuk keperluan olahraga, tetapi juga untuk masyarakat umum yang membutuhkan akomodasi.

Dalam proses kerjasama ini, metode beauty contest dipandang sebagai cara yang efektif untuk menjaring mitra terbaik. Namun, Junaidi menekankan bahwa semua langkah perlu dilakukan dengan cermat, agar kerjasama ini menguntungkan baik untuk pemerintah daerah maupun masyarakat.

Dengan keluarnya Pergub yang diharapkan segera, proses ini akan semakin mendekati realisasi, membuka peluang baru bagi pengelolaan aset-aset daerah di Kalimantan Timur.

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut