Samarinda.inews.id - SAMARINDA– Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Samarinda pada Kamis (19/12/2024) dini hari. Kedua pelaku, RIP alias JW (20) dan AP alias DN (28), yang berdomisili di Jl. Cendana, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, diringkus bersama barang bukti yang menguatkan tindak pidana mereka.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Agung Sisbiyantoro, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Jumat (13/12/2024). Korban yang hendak menjual sepeda motor melalui marketplace Facebook diajak bertemu oleh pelaku di Jl. M. Said, Loa Bahu. Pelaku mengaku akan membayar melalui transfer bank. Setelah mencari agen BRI Link yang masih buka, korban turun dari motor untuk memeriksa transfer yang disebutkan pelaku. Namun, pelaku langsung membawa kabur motor yang masih terparkir dengan kunci kontak menempel.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi segera melakukan penelusuran dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Jl. Cendana.
"Pada pukul 01.00 WITA, kami berhasil menangkap kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu unit HP Oppo A16 warna biru dan sebuah kaos oranye," ungkap Iptu Agung.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kini ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan keamanan di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang, khususnya terkait kejahatan pencurian kendaraan bermotor,” tutup Iptu Agung.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual-beli online, khususnya untuk kendaraan bermotor, guna mencegah kejadian serupa.
Editor : Maskaryadiansyah