Samarinda.iNews.id - SAMARINDA – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 03.58 WITA di Kantor SN Cargo yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Kejadian ini melibatkan sejumlah barang berharga, termasuk ponsel dan perangkat elektronik lainnya. Kepala Polsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H. menyampaikan bahwa tersangka utama dalam kasus ini, AS berhasil diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV yang ada, Rabu (22/01/2025).
“Pencurian ini terungkap berkat kerjasama yang solid antara Polsek Sungai Pinang, masyarakat, dan bukti-bukti yang berhasil kami kumpulkan. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan wilayah kami bebas dari tindak kejahatan seperti ini. Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat merasa lebih aman dan percaya pada kinerja kepolisian," ujar AKP Aksarudin Adam, S.H.
Pada malam kejadian, tersangka AS masuk ke kantor SN Cargo dengan cara mengambil kunci yang terletak di bawah sekop dan membuka pintu rolling door serta ruang kantor.
Setelah masuk, ia mengambil berbagai barang, termasuk dua unit ponsel Samsung Galaxy A25 dan S24 FE, serta beberapa unit perangkat elektronik lainnya. Barang-barang curian itu kemudian dibawa ke rumah salah satu penadah, H, yang bekerja sama dengan sejumlah orang untuk membeli barang hasil curian tersebut.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan beberapa tersangka penadah, termasuk H, AA, YM, dan DS, beserta barang bukti hasil pencurian.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, pihak kepolisian berhasil mendapatkan uang hasil penjualan barang curian yang digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Sungai Pinang dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Editor : Maskaryadiansyah