SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan terhadap pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial untuk memiliki rumah melalui program manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua (JHT).
Selain manfaat perlindungan Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun, dan Kehilangan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat layanan tambahan perumahan yang dapat membantu peserta memiliki rumah sendiri.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto, Program MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya.
“Adapun persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut, yakni harus peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdaftar sebagai peserta program JHT minimal satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program,” ujarnya.
Persyaratan lainnya, yakni belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapatkan persetujuan dari BPJS.
Kemudian terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan orotitas jasa keuangan (OJK).
Program MLT BPJS Ketenagkerjaan memberikan peluang kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
“Kemudian juga ada fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).”
Dia menegaskan, besaran program MLT untuk PUMP yang membantu menyediakan sebagian atau seluruh uang muka dengan maksimal pinjaman sebesar Rp150 juta.
Sementara KPR yang bertujuan agar peserta dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau dengan pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta.
“Sementara PRP yang ditujukan untuk merenovasi dengan besar pinjaman maksimal sebesar Rp200 juta. Sedangkan FPPP yang bertujuan membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan maksimal sebesar 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB),” paparnya.
Dia menambahkan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkannya sesuai dengan kriteria karena memiliki suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersial.
“Dalam program MLT perumahan ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif. Kemudian subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang, semoga dapat menambah kemudahan dan dimanfaatkan secara maksmimal bagi peserta yang sesuai dengan kriteria,” tandas Agus.
Editor : Suriya Mohamad Said