get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Pemerintah, BGN-BPJS Ketenagakerjaan Siap Lindungi Pekerja di Ekosistem MBG

Rapat Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Jasa Konstruksi Digelar BPJS Ketenagakerjaan Samarinda

Kamis, 20 Februari 2025 | 09:30 WIB
header img
Rapat Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Jasa Konstruksi Digelar BPJS Ketenagakerjaan Samarinda. Foto ist

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id-Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor: 500.15/3309/012.02 Tahun 2024 terkait Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Jasa Konstruksi, BPJS Samarinda langsung melakasanakan rapat internal, Kamis 20 Febuari 2025.

Rapat digelar bersama pihak Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang (PUPR). 

Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Kepesertaan Andriyanda Damayanta mengatakan, dengan terbitnya peraturan-peraturan  diantaranya Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kemudian Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 menandakan bahwa pemerintah hadir dalam usaha perlindungan bagi tenaga kerja konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan

“Sosialisasi ini perlu secara intensif disampaikan agar diketahui oleh masyarakat secara luas. Salah satunya dengan mengadakan kegiatan yang melibatkan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang menggunakan jasa tenaga kerja konstruksi,” ujar Kepala Bidang Kepesertaan Andriyanda Damayanta.

Sementara itu dari hasil rapat diputuskan: 

1. Akan dilakukan rapat monitoring dan evaluasi setiap triwulan (4 kali dalam 1 tahun), untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut SE Wali Kota Samarinda Tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda

2. Bagian Adbang Sekda Kota Samarinda akan menindaklanjuti surat permohonan data paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dan mengirimkan kepada BJS Ketenagakerjaan sebagai bahan untuk melakukan rekonsiliasi
3. Dinas PUPR Kota Samarinda berkomitmen memastikan seluruh proyek paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan terdaftar pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai SE Wali Kota Samarinda Tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
4. Sebagai tindak lanjut pada poin 3, pihak Dinas PUPR Kota Samarinda akan melibatkan BJS Ketenagakerjaan dalam setiap kegiatan sosialisasi kepada pihak pelaksana paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Kota Samarinda
5. PJS Ketenagakerjaan akan melakukan pelaporan update kepatuhan pelaksanaanpaket jasa konstruksi yang telah terdaftar setiap triwulan (4 kali dalam 1 tahun) kepada Walikota Samarinda
6. PJS Ketenagakerjaan juga akan membuat spreadsheet monitoring terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi yang dapat diakses oleh setiap OPD
7. PJS Ketenagakerjaan akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada seluruh OPD yang melaksanakan paket pekerjaan jasa konstruksi terkait SE Walikota Samarinda Tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dan pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Bagian Adbang Sekda Kota Samarinda.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi 
menyampaikan, peraturan-peraturan tentang kewajiban bagi perusahaan untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Dia menjelaskan, tentang ruang lingkup kepesertaan jasa konstruksi, ada juga cakupan program bagi pekerja jasa konstruksi, yaitu Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Terkait tata cara dan proses administrasi pendaftaran  dan pembayaran iuran jasa konstruksi,  Muhyiddin mengatakan sangat mudah, calon peserta tinggal mengisi formulir pendaftaran jasa konstruksi dan penetapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diunduh secara online. 

Dia berharap dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam pengurusan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Sehingga dapat memberikan perlindungan yang nyata bagi tenaga kerja konstruksi khususnya yang ada di Kota Samarinda,” tandasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut