get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Lebaran Untuk Rakyat Kaltim

Gubernur Kaltim Ingatkan: Kendaraan Dinas Tidak untuk Mudik dan Liburan

Kamis, 27 Maret 2025 | 16:46 WIB
header img
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan liburan, kecuali untuk tugas resmi. Pegawai diminta mematuhi aturan ini. Foto Ist

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id-Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran atau liburan. Kendaraan dinas adalah kendaraan operasional untuk tugas kepemerintahan yang dibeli dengan uang rakyat. Oleh sebab itu, kendaraan dinas tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tolong ini agar menjadi catatan. Kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik Lebaran. Kecuali dalam rangka tugas dinas, seperti Dinas Perhubungan yang memantau arus mudik," tegas Gubernur Rudy Mas'ud saat hadir secara virtual melalui zoom meeting pada acara Paparan Kinerja Perangkat Daerah dari Tanah Suci Mekkah, Selasa (25/3/2025).

Kendaraan-kendaraan dinas, kata dia, tidak diperbolehkan dipergunakan untuk keperluan pribadi. Apalagi, dalam kondisi macet dan menggunakan plat merah.

Sebab diketahuinya, banyak pegawai yang juga berasal dari daerah-daerah yang saat ini bertugas di lingkungan Pemprov Kaltim. Mereka bisa datang dari Paser, Bontang, Kutai Timur, Berau dan juga Kutai Barat.

Gubernur sangat mewanti-wanti agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Termasuk jangan gunakan kendaraan dinas untuk liburan," timpalnya dalam pernyataan tertulis yang diterima iNews.id, Kamis (27/3/2025).

Paparan Kinerja Perangkat Daerah juga diikuti Wakil Gubernur Seno Aji dan Sekda Sri Wahyuni dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut