get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Palaran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Honda CRV di Samarinda

Polda Kaltim Sosialisasi di Universitas Mulia Balikpapan: Tekankan Pentingnya Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:23 WIB
header img
Bidhumas Polda Kaltim Gelar Sosialisasi di Universitas Mulia Balikpapan: Tekankan Pentingnya Bijak Bermedia Sosial (Foto : Humas Polda Kaltim)

Samarinda.inews.id - BALIKPAPAN - Dalam rangka meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa, Bidhumas Polda Kaltim menggelar kegiatan sosialisasi bertema "Bijak Bermedia Sosial" di Ballroom Universitas Mulia Balikpapan, Senin (26/5/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., narasumber dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Mulia Balikpapan, Bapak Sumardi, S.Kom., M.Kom, dan perwakilan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, IPDA Ibrahim serta ratusan mahasiswa Universitas Mulia.

Dalam sambutannya, Kabid Humas menyampaikan pentingnya menanamkan budaya serta etika dalam penggunaan media sosial di era digital saat ini. Kombes Pol Yuliyanto menekankan bahwa media sosial merupakan hak setiap individu, namun dalam penggunaannya harus disertai dengan batasan dan tanggung jawab moral.

"Media sosial memiliki berbagai fungsi positif seperti sebagai sumber informasi, hiburan, komunikasi daring, hingga sarana penggerak masyarakat dan berbagi konten yang bermanfaat. Namun, semua itu harus dijalankan dengan kesadaran etika dan tanggung jawab," ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Sementara itu, IPDA Ibrahim memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum dan keamanan siber. Ia memaparkan bahwa kejahatan siber merupakan tindak pidana yang memanfaatkan perangkat elektronik dan jaringan internet, yang dapat melintasi batas negara dalam waktu yang sangat singkat.

Beliau juga menguraikan manfaat positif dari internet, seperti untuk pendidikan, peningkatan ekonomi melalui bisnis daring, akses informasi terkini, serta menjaga komunikasi dengan relasi lama. Namun di sisi lain, masyarakat perlu waspada terhadap potensi pelanggaran hukum di dunia maya.

"Tindak pidana siber di Indonesia diatur dalam Undang-Undang ITE, yakni UU RI No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur berbagai perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan siber, serta unsur-unsur dan rumusan pidana yang menyerang kepentingan hukum masyarakat," jelas IPDA Ibrahim.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan mahasiswa, yang menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta. Diharapkan melalui kegiatan ini, generasi muda dapat lebih cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial serta memahami aspek hukum yang mengaturnya.

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut